You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Laporkan Kehilangan 284 Ijazah Anak
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin Pendidikan Jakpus Terima 284 Laporan Ijazah Terbakar

Posko Layanan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat di lokasi pengungsian penyintas kebakaran RW 04 Kelurahan Kebon Kosong, hingga Jumat (24/1) siang,  telah menerima 284 laporan ijazah yang hilang atau terbakar.

"Kami coba data dan akan bantu warga penyintas yang anaknya kehilangan ijazah," 

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, Bambang Eko P mengatakan, pihaknya akan terus mendata warga penyintas kebakaran yang anaknya kehlilangan ijazah. Selanjutnya, akan membuat laporan kehilangan secara kolektif ke Kepolisian sebagai syarat pembuatan ijazah baru.

"Kami coba data dan akan bantu warga penyintas yang anaknya kehilangan ijazah," ujar Bambang.

Plt Kadisdik DKI Serahkan Bantuan Bagi Pelajar Penyintas Kebakaran Manggarai

Petugas Piket Posko Pengaduan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, Lina menjelaskan, ijazah yang dilaporkan itu terdiri dari berbagai jenjang mulai dari PAUD, hingga SMA dan sederajat.

Selain melaporkan kehilangan ijazah, ungkap Libna, ada juga warga yang melaporkan kehilangan raport akibat terbakar atau hilang tercecer saat kejadian kebakaran Selasa (21/1) lalu.

"Kami yakin belum semua warga melaporkan ijazah dan raport anaknya yang hilang," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati